Gerakan PBB mengacu kepada KETENTUAN POKOK PELAKSANAAN PBB – AB SKEP PANGAB NO. SKEP 611/ X / 1985
Peserta memasuki arena perlombaan setelah mendapat panggilan dari panitia dengan kreasi masing-masing.
Sebelum melapor peserta harus menghadap penuh kepada Inspektur Perlombaan.
Danton menghadap penuh kepada Inspektur Lomba ketika laporan untuk memulai lomba dengan aba-aba sebagai berikut “LAPOR, PESERTA DENGAN NOMOR.....SIAP MELAKSANAKAN LOMBA”
Waktu lomba 10 menit per peleton, mulai dihitung pada saat posisi danton menempati tempat danton dengan ditandai suara peluit.
Danton menghadap penuh kepada Inspektur Lomba apabila telah selesai melaksanakan perlombaan dengan aba-aba sebagai berikut “LOMBA TELAH SELESAI DILAKSANAKAN, LAPORAN SELESAI”
Gerakan PBB yang tidak dilaksanakan dikarenakan Danton lupa aba-aba tersebut maka tidak akan mendapatkan nilai (NILAI = O)
Komponen Penilaian terdiri atas 4 bagian yaitu :
KERAPIHAN
Kekompakan tutup kepala
Kekompakan alas kaki
Kekompakan atribut
Kekompakan seragam
PBB DASAR atau MURNI
PBB Gerakan di tempat
PBB Gerakan berpindah tempat
PBB Gerakan berjalan
PBB Gerakan berjalan ke berjalan
KREASI PBB
Variasi PBB
Tingkat kesulitan
Kekompakan gerakan
Keindahan gerakan
Kerapihan gerakan
Kreativitas gerakan
Gerakan PBB murni yang di kreasikan
Formasi
Tingkat Kesulitan
Kekompakan gerakan
Keindahan gerakan
Kerapihan gerakan
Kreativitas gerakan
Gerakan PBB murni yang di kreasikan
Bentuk akhir formasi
KOMANDAN PELETON (DANTON)
Sikap dan postur tubuh
Penguasaan Lapangan
Penguasaan Materi Perlombaan
Kemampuan memberikan aba-aba
Cara memberikan instruksi
Suara (intonasi, tempo, frekuensi)
Ketenangan
Kemampuan menguasai massa
PENILAIAN MURNI BERDASARKAN PENILAIAN JURI dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT serta dapat DIPERTANGGUNG JAWABKAN, PANITIA HANYA BERTUGAS ME-REKAP TOTAL NILAI. Hasil/total nilai akan kita berikan langsung kepada pelatih/pembina ±15 menit setelah tim tersebut tampil ( PENILAIAN BERSIFAT TERBUKA ).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar